Selain itu, Kapolsek menegaskan, tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat RJ. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021. Namun, Kapolri juga memerintahkan untuk penegakkan hukum berkeadilan, sebisa mungkin perkara yang ringan bisa diselesaikan di tingkat Bhabinkamtibmas.
“Untuk perkara RN ini kami terapkan restorative justice. Semoga bisa bermanfaat untuk semua pihak,” tuturnya.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: Bebaskan Ibu Hamil Mencuri untuk Persalinan, Kapolsek Kumpulkan Donasi
Editor : Putra
Artikel Terkait