Waduh, Penjual di Jember Campur Dawetnya Dengan Karbit

Bambang Sugiarto
Penjual dawet campur karbit di Jember (ilustrasi / ist)

JEMBER, iNewsPonorogo.id - Polisi akhirnya menangkap seorang warga Jember, karena terbukti memproduksi dawet jomble dan nata decoco yang dicampur dengan zat kimia berbahaya, diantaranya karbit.

Pelaku HL, warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember itu langsung digiring ke Kantor polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga menyita aneka makanan yang diproduksi HL seperti dawet jomble, natadecoco, tepung tapioka, lima bungkus kalsium karbida, satu jeriken air kelapa, satu jeriken cuka, dua bungkus benzoat, lima bungkus citric acid, dan satu bungkus gula.

HL diketahui memproduksi dawet jomble dan natadecoco itu di rumahnya. Ia mempoduksi sejak tiga tahun lalu dan menjualnya ke berbagai pasar di wilayah Jember dan Lumajang dalam kemasan.

Polisi langsung menangkap HL setelah menerima informasi dari warga. Di mana, pelaku memberi zat kimia berbahaya pada makanan yang di produksinya itu. Kendati demikian, tidak ada laporan korban atas kejadian ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hardiyan Wiratama membenarkan aksi yang dilakukan HL lantaran membuat makanan di campur zat kimia berbahaya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (3) Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: Jual Dawet Campur Karbit, Warga Jember Diringkus Polisi

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network