Kasus Pemerkosaan Prajurit TNI, Pelaku Melakukan saat Korban Tidak Sadar

Putra
Oknum Paspampres diduga lakukan pemerkosaan terhadap prajurit perempuan Kostrad (Foto: SindoNews/Ilustrasi)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor BF yang memperkosa prajurit wanita dari Divisi Infanteri III/Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Letnan Dua Caj (K) GE sudah diproses hukum.

"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Mako Kolinlamil.

Andika memastikan, bahwa tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.

 

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network