JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Saat ini masih banyak pekerja yang belum mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga mendekati batas akhir pencairan pada 20 Desember 2022.
PT Pos Indonesia (Persero) mewanti-wanti pekerja yang masuk daftar penerima BSU agar segera datang ke Kantor Pos untuk mengambil dana BSU sebesar Rp600 ribu.
Pos Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar penyaluran BSU ini bisa segera dituntaskan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Pos KCP Batam Nagoya Plaza dan KCP Batam Batu Aji Kota Batam, Sabtu (10/12/2022).
Pihaknya berkoordinasi dengan Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan Person In Charge (PIC) berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja, untuk memastikan kota/lokasi tempat bekerja masing-masing penerima BSU.
Sejauh ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada penerima BSU untuk mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU. Sebab, jika BSU tidak dicairkan hingga tenggat waktu berakhir, maka pekerja yang bersangkutan terancam tidak akan menerima BSU lagi pada tahun berikutnya.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa tanggal 20 Desember adalah batas akhir penarikan uang BSU. Apabila setelah tanggal 20 tidak dilakukan penarikan uang, maka dana yang ada dan belum dibayarkan, akan dikembalikan ke negara. Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya,” terangnya.
Cara cek penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 sebelum hangus pada 20 Desember 2022. Pekerja masih punya waktu 7 hari lagi mencairkan BSU Rp600.000 di kantor pos.
Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta
Saat ini proses pencairan BSU terus dilakukan. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait