Ada BSU di Kantor Pos, Berikut Ketentuan dan Cara Mengambilnya

Zuhirna Wulan
Ada ketentuan dan syarat bagi pekerja yang ingin mengambil BSU di Kantor Pos. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Saat ini ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang pencairannya di Kantor Pos, kepada pekerja yang telah memenuhi syarat.

Adapun penyaluran BSU ini melalui PT Pos Indonesia adalah sebagai berikut. Hal ini agar memudahkan para pekerja penerima yang tak mempunyai rekening.

 

Jika sudah dinyatakan sebagai penerima subsidi upah, penerima BSU dapat memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU di Pos Indonesia

Dirangkum Okezone, berikut syarat dan ketentuan serta penjelasan seputar BSU cair Rp600.000:

1. Syarat Penerima

Perlu diketahui, BSU 2022 sebesar Rp600.000 memiliki syarat sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

2. Pencairan di Kantor Pos

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris menegaskan seluruh penerima BSU telah dibuatkan rekening secara kolektif, namun Pos Indonesia membantu proses pencairan dana BSU secara tunai kepada para penerima BSU.

Untuk itu pihaknya akan menyesuaikan lokasi pembayaran dengan perusahaan masing-masing.

3. Cek Penerima BSU

Adapun cara cek status penerima BSU melalui hp sebagai berikut:

Melalui BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pada bagian bawah pilih Cek Penerima BSU

- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email

- Setelah data lengkap diisi, klik lanjutkan

- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network