Viral! Sudah Berhubungan Badan tapi Batal Nikah, Perempuan ini Gugat Rp3 Miliar

Putra
Sudah melakukan hubungan badan namun batal menikah, perempuan di Probolinggo gugat Rp3 Miliar (foto: ilustrasi/ist)

PROBOLINGGO, iNewsPonorogo.id - Kembali masyarakat dihebohkan dengan kasus batal menikah ditambah sang wanita melayangkan gugatan materiil dengan nilai yang cukup fantastis. Bahkan kasus ini juga viral dimedia sosial.

Kemudian apa yang mendasari gugatan tersebut dan kenapa batal menikah sedangkan keduanya telah melakukan hubungan badan.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Gugatan Rp3 Miliar

Kasus batal menikah di Probolinggo berlanjut ke meja hijau. Wanita berinisial APN (20) yang tak terima pernikahan dibatalkan sepihak menggungat calon suaminya AS (23) hingga Rp3 miliar.

2. Alasan Gugatan Rp3 Miliar

Ada sejumlah alasan APN menggugat uang sebanyak itu.

Informasi yang dihimpun, gugatan itu dilayangkan karena APN dan keluarganya mengalami sejumlah kerugian akibat pembatalan pernikahan dua hari sebelum resepsi.

Kerugian berupa materiil yakni berupa persiapan resepsi pernikahan seperti menyewa gedung, suvenir, dekorasi, fotografer, jasa rias hingga undangan.

3. Dipaksa Berhubungan Intim

Selain itu, APN juga mengaku dipaksa berhubungan badan oleh AS sebelum keduanya menikah.

Kasus ini tengah bergulir di persidangan. Bahkan sudah memasuki sidang ketujuh pada Kamis 19 Januari 2023.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network