PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Ditengah tingginya harga gabah dipasaran dimaafkan oleh Mujiono (43) dan Herdy Yansah (20) warga Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo melakukan pencurian gabah di 16 tempat.
“Total TKP di Ponorogo itu ada 16 tempat. Kemudian untuk di wilayah Sukorejo ada 6 TKP,” ujar Kapolsek Sukorejo, AKP Pitoyo.
Lanjutnya, Kapolsek menambahkan bahwa terungkapnya kasus ini bermula saat salah satu korban, Tukimin melaporkan kehilangan gabah yang tersimpan di teras rumah yang rencananya mau di jual ke pedagang hilang.
“Tukimin melaporkan gabahnya yanh semula 19 karung, tinggal 8 karung,” imbuhnya.
Masih menurut Kapolsek, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya bisa ditangkap, saat hendak mau melakukan aksi pencurian lagi.
“Pelaku ditangkap saat hendak melakukan aksi pencuriannya kembali,” terangnya.
Menurut keterangan pelaku, modusnya pada siang hari mereka melakukan survei lokasi yang akan di jadikan sasaran, baru malam harinya beraksi.
“Biar tidak curigai, pelaku menggunakan mobil,” pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 ke-3, ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun.
Editor : Putra
Artikel Terkait