Menurut Jaksa, keterangan Putri Candrawathi juga berubah-ubah dari awalnya tempatnya di rumah Duren Tiga. Namun, kemudian berpindah lokasi di rumah Magelang, bahkan di Magelang itu Putri mengaku diperkosa oleh Brigadir J.
"Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat," tutur Jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan dalil Putri dan pengacara Putri dalam pleidoinya, yang menyebutkan Putri tak mengerti atas dasar apa dia didakwa dan dituntut sebagai pelaku pembunuhan.
Editor : Putra
Artikel Terkait