JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J masih saja menjadi perharian banyak orang. Bahkan perdebatan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa semakin panjang.
Salah satunya dalam sidang, Jaksa menyebutkan, cerita pemerkosaan Putri Candrawathi seperti cerita bersambung yang berubah-ubah.
Berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan menunjukan Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti mengapa ia jadi salah satu pelaku pembunuhan.
"Terdakwa Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita terhadap saudara Ferdy Sambo jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," ujar Sugeng Hariyadi di persidangan, Senin (30/1/2023).
Menurut Jaksa, keterangan Putri Candrawathi juga berubah-ubah dari awalnya tempatnya di rumah Duren Tiga. Namun, kemudian berpindah lokasi di rumah Magelang, bahkan di Magelang itu Putri mengaku diperkosa oleh Brigadir J.
"Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat," tutur Jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan dalil Putri dan pengacara Putri dalam pleidoinya, yang menyebutkan Putri tak mengerti atas dasar apa dia didakwa dan dituntut sebagai pelaku pembunuhan.
Editor : Putra
Artikel Terkait