PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Seorang pemuda berinisial FAR, warga Kecamatan Sampung, Ponorogo tega melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih Dibawah umur. Bahkan itu hanya itu FAR juga beberapa kali mencuri pakaian dalam milik pria tetangganya.
Aksi pencabulan yang dilakukan FAR itu, dilakukan di kamarnya. Saat itu, pelaku mengajak korban ke kamar, dengan diiming-imingi untuk bermain game. Ketika korban tengah asyik bermain sambil tiduran itulah, FAR berkata-kata langsung melucuti celana korban.
"Saat korban main game, pelaku melancarkan aksi cabulnya, dengan memainkan kemaluan korban," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono.
Lanjutnya, Kapolres menambahkan, aksi pelaku akhirnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepada polisi.
"Pelaku akhirnya dilaporkan oleh orangtua korban, karena melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih dibawah umur,"imbuhnya.
Selain berbuat cabul, masih menurut Kapolres, pelaku juga kepergok warga sedang mencuri pakaian dalam laki-laki milik tetangganya.
“Pelaku juga punya penyimpangan seksual lain, yaitu sering mencuri celana dalam milik laki-laki tetangganya, dan kepergok warga,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak. Atas pasal yang disangkakan tersebut, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pelaku sudah kita amankan, berikut barang bukti" pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait