PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Seorang remaja, berinisial, PA (15) warga Kecamatan Sampung, Ponorogo, melakukan persetubuhan dengan pacaranya MM hingga hamil. Keduanya baik PA maupun MM masih dibawah umur. Namun PA lantas dilaporkan oleh orang tua MM ke polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Andik Candra mengatakan sebelum diamankan PA sempat melarikan diri ke Kota Pagar Alam Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
"Pelaku berhasil kita amankan saat bersembunyi dirumah saodaranya yang berada di Pagar Alam Sumsel,” kata Andik.
Lebih lanjut, Andik membeberkan bahwa kedua remaja ini sudah menjalin asmara sejak bulan Januari hingga Oktober 2022. Dalam perjalanannya PA nekat melakukan persetubuhan dan berjanji pada MM akan menikahi jika hamil.
"Keduanya memang sudah melakukan hubungan suami istri berulangkali, sejak Januari hingga Oktober tahun lalu," jelasnya.
Masih menurut Andik, bahwa dari keterangan PA, mereka melakukan hubungan terlarang ini di rumahnya. Karena kondisi rumah sepi, Sebab, kedua orang tuanya bekerja di luar negeri.
"PA hanya tinggal bersama kakaknya, sehingga kondisi rumah sepi, ketika kakaknya keluar," terangnya.
PA dilaporkan oleh orang tua MM setelah melihat perubahan fisik dari anaknya, ketika ditanya, MM mengakui hamili oleh pacaranya. Sehingga dilaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo.
"Mungkin karena takut, PA melarikan diri ke Sumsel kerumah saudaranya," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait