Dalam kesempatan ini, Ali memastikan bahwa fungsi Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tidak hanya melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan. Akan tetapi, juga melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN.
"Selama 2022 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 185 LHKPN. Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas Pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," tuturnya.
"Sebagai bagain dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran Negara.
Sehingga nantinya kalau menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait