Viral Bocil Belajar Menyetir Mobil di Jalan Raya, Ini Kata Polisi

Putra
Viral video bocah menyetir mobil dijalan raya foto: istimewa

Lanjutnya, Ia mengatakan HUS mendapat komentar negatif dari para netizen bahwa aksi yang dilakukan bocah diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Samarinda merupakan tindakan membahayakan. HUS juga telah dipanggil ke Polresta Samarinda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar dia, HUS dikenai Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat 1 Undang - Undang Lalu Lintas dengan pemberian sanksi penilangan. Kemudian, LPK mendapatkan surat peringatan (SP).

"Saya mengingatkan masyarakat agar tidak mengizinkan atau mengajari anak di bawah umur untuk menyetir atau mengendarai mobil, karena akan membahayakan," pungkas Gulo.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network