Lanjutnya, Ia mengatakan HUS mendapat komentar negatif dari para netizen bahwa aksi yang dilakukan bocah diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Samarinda merupakan tindakan membahayakan. HUS juga telah dipanggil ke Polresta Samarinda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar dia, HUS dikenai Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat 1 Undang - Undang Lalu Lintas dengan pemberian sanksi penilangan. Kemudian, LPK mendapatkan surat peringatan (SP).
"Saya mengingatkan masyarakat agar tidak mengizinkan atau mengajari anak di bawah umur untuk menyetir atau mengendarai mobil, karena akan membahayakan," pungkas Gulo.
Editor : Putra
Artikel Terkait