Viral Pemberian Obat Kadaluarsa Pada Pasien, Dinkes Ponorogo; Masih Diperbolehkan

Putra
Viral postingan media sosial pemberian obat Kadaluarsa oleh Puskesmas foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Media sosial dihebohkan dengan postingan di akun Instagram @ponorogo.update, Jumat (28/4/23) terkait pemberian obat TBC yang sudah kadaluwarsa oleh Puskesmas Sokoo, Ponorogo.

Dalam unggahan yang dikirim oleh salah satu warganet tersebut, langsung mendapat sanggahan tegas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.

Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Dyah Ayu Puspitaningarti menjelaskan bahwa, pemberian obat untuk pasien penyakit TBC di Puskesmas Sawoo adalah obat program yang distribusinya langsung dari pusat.

Di obat ini sendiri memiliki masa aktif dari April 2020 hingga April 2023, meskipun di obat tertera tanggal Kadaluarsa pada 23 April 2024. 

“Sesuai ketentuan BPOM untuk masa akhir bulan April 2023, jadi tidak harus sesuai tanggap yang tertera yaitu 23 April 2023,” kata Dyah.

Masih menurut Ayu, menambahkan bahwa, untuk pasien dengan penyakit TBC memang di lakukan dalam kurun waktu 6 bulan secara intens, setelah itu petugas akan melakukan pengecekan virus, jika masih positif, maka pengobatan akan dianjutkan hingga bulan ke 9

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network