Polri Berlakukan Tilang Manual, Ini 12 Pelanggaran Jadi Incaran

Putra
Polri kembali berlakukan tilang manual Foto: Ilustrasi/Okezone

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network