Polri Berlakukan Tilang Manual, Ini 12 Pelanggaran Jadi Incaran

Putra
Polri kembali berlakukan tilang manual Foto: Ilustrasi/Okezone

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Polri kembali akan memberlakukan tilang manual di tempat atau wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang.

Polisi juga memberikan sanksi tegas, baik disiplin atau sanksi kode etik atau bahkan pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan.

Latif mengatakan tilang manual dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. Namun tindakan tilang elektronik tetap diberlakukan.

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas. Tapi penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” kata Latif di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laman NTMC Polri, ada sebanyak 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual diberlakukan lagi.

Akan tetapi tilang manual diberlakukan pada wilayah yang tidak terjangkau atau tidak ada kamera ETLE.

Berikut 12 jenis pelanggaraan yang jadi sasaran tilang manual:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network