Sebelumnya, tersangka RAi didampingi kakak perempuan dan pengacaranya sempat mendatangi Polda Sumsel untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor," pungkasnya.
Editor : Putra
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
