Tersangka Dugaan Pencabulan Ditangkap Usai Lakukan Sumpah Pocong

Putra
Usai sumpah pocong, Tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan foto: istimewa

 

PALEMBANG, iNewsPonorogo.id - Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menangkap tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka berinisial RA (40), juga sempat membuat heboh lantaran sebelum ditangkap karena sumpah pocong beberapa.

Penangkapan RA dilakukan Unit I Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah warung di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring.

Tersangka RA  sedang bersama kuasa hukumnya, Jhon Fredi, saat dilakukan penahanan. Keduanya terkejut melihat kedatangan petugas dan langsung mengamankan.

"Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami pengacaranya ikut ke Polda," kata pengacara RA, John Fredy.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar, tersangka sudah kita amankan," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka RAi didampingi kakak perempuan dan pengacaranya sempat mendatangi Polda Sumsel untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor," pungkasnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network