PALEMBANG, iNewsPonorogo.id - Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menangkap tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka berinisial RA (40), juga sempat membuat heboh lantaran sebelum ditangkap karena sumpah pocong beberapa.
Penangkapan RA dilakukan Unit I Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah warung di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring.
Tersangka RA sedang bersama kuasa hukumnya, Jhon Fredi, saat dilakukan penahanan. Keduanya terkejut melihat kedatangan petugas dan langsung mengamankan.
"Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami pengacaranya ikut ke Polda," kata pengacara RA, John Fredy.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar, tersangka sudah kita amankan," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka RAi didampingi kakak perempuan dan pengacaranya sempat mendatangi Polda Sumsel untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait