Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita satu unit traktor, beberapa mesin Diesel dan sebuah mobil Pick Up yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lain yang masih buron.
Editor : Putra
Artikel Terkait