Pemuda 29 Tahun Ditangkap Usai Perkosa Teman Perempuannya, Awalnya Dilucuti Bajunya

Putra
Pemuda di Lampung Timur perkosa teman perempuannya foto: ilustrasi/ist

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network