"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait