Masih menurut Mahfud, menjelaskan bahwa hingga kini tak ada target waktu untuk penyelesaian polemik terkait Ponpes Al-Zaytun.
"Hukum gak ada target waktu, secepat mungkin diselesaikan karena aspek pidana," pungkasnya.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait