JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Tahapan dan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah diumumkan. Hal ini sesuai diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
PKPU ini mengatur secara detil tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024.
Tahapan ini memainkan peran penting dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan adil.
Lebih lanjut, berdasarkan Lampiran 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, berikut jadwal lengkap pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024:
Editor : Putra
Artikel Terkait