Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk handphone milik pelaku dan korban, serta sejumlah pakaian.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Kejadian ini memberikan peringatan yang mengharukan tentang pentingnya menjaga keamanan dan integritas siswa di lingkungan pendidikan.
Editor : Putra
Artikel Terkait