Bejat, Guru Paksa Beberapa Siswi Telanjang hingga Mencabuli Sambil Direkam

Putra
Guru minta telanjang siswinya dan melakukan pencabulan Foto: ilustrasi/istimewa

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk handphone milik pelaku dan korban, serta sejumlah pakaian. 

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Kejadian ini memberikan peringatan yang mengharukan tentang pentingnya menjaga keamanan dan integritas siswa di lingkungan pendidikan.



Editor : Dinar Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network