Korban DB, tragisnya tewas di tempat dengan enam luka tusuk di tubuhnya. Pelaku, BA, mencoba melarikan diri, meskipun juga menderita luka.
"Waktu pelaku sedang berobat di rumah sakit, kami berhasil menangkapnya," ungkap Waka Polres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku dan korban telah memendam dendam lama satu sama lain.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait