MALANG, iNews.id - Seorang tersangka DPO dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) telah ditangkap di kediamannya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Tersangka tersebut memiliki inisial KMD (59) dan ternyata telah menjadi buronan selama lima tahun.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa KMD ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat, 25 Agustus 2023. KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD ketika menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk proyek-proyek seperti pembangunan jalan, balai dusun, dan mushala di Desa Kedungbanteng. KMD berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang sekitar pukul 16.30 WIB pada hari Jumat.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, KMD diduga telah mengalihkan dana sebesar Rp143 juta untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat desa.
Putu menjelaskan bahwa pada tahun 2018, KMD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, KMD selalu menghindari panggilan polisi dan bahkan telah menerima tiga surat panggilan resmi.
"KMD kemudian melarikan diri dan akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan menangkapnya," kata Putu.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait