Netizen Pengen Nikah Muda gegara Pratama Arhan dan Azizah Salsha Menikah

Devi Ari Rahmadhani/Rivo
Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha, yang masih muda, tampaknya menginspirasi generasi muda. Foto: Ist

Namun, meskipun disebut sebagai pernikahan muda, Pratama Arhan dan Azizah Salsha tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Mereka menikah setelah mencapai usia yang diizinkan oleh Undang-Undang.

Pasal 7 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, "Pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun."

Namun, dari perspektif psikologis, bagaimana hal ini dilihat? Secara umum, Ratri Kartikaningtyas, seorang Psikolog Anak, Remaja, dan Keluarga, menyatakan bahwa pada usia 20 tahun, seseorang masih dalam proses pengembangan emosional.

Ratri menjelaskan, "Pada usia 20 tahun, mereka masih dalam proses menuju kematangan emosional. Usia 20 tahun masih melibatkan banyak tantangan dalam hal emosi, dan lingkungan yang perlu dijelajahi. Ini adalah tahap dari kematangan psikologis."

Dalam konteks pernikahan muda seperti yang dilakukan oleh pasangan tersebut, mereka dihadapkan pada tantangan ganda. Pertama, menghadapi tantangan dalam mencapai kematangan emosi, dan kedua, menghadapi perkembangan yang terjadi dalam pernikahan itu sendiri.

Editor : Sazili Mustofa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network