Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah DM (19), MI (20), R (16), AMD (19), dan MS (19). Namun, masih ada 3 tersangka lain dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini yang masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu helm warna abu. Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku ini yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP pasal 351 pasal 55 yg mana ancaman hukumannya yaitu 5 tahun (penjara) lebih," terangnya.
Motif di balik tindakan penganiayaan ini adalah rasa cemburu terhadap korban. Kemudian Yanto juga membantah adanya motif asmara sesama jenis dalam kasus ini, seperti yang mencuat di masyarakat.
“Motifnya cemburu didasarkan pada keterangan dari korban dan para pelaku. Pelaku merasa cemburu dan emosi, yang akhirnya berujung pada aksi penganiayaan tragis terhadap korban,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi viral di media sosial setelah video rekaman penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan inisial PM (20) tersebar luas. Dalam video tersebut, terlihat korban dianiaya para pelaku yang menyeretnya dan kemudian menggilas kepala korban menggunakan sepeda motor.
Editor : Putra
Artikel Terkait