Pemuda di Ponorogo Setubuhi Gadis ABG hingga Hamil

Putra
Pelaku persetubuhan gadis Dibawah umur Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Seorang pemuda asal Kecamatan Jambon, Ponorogo ditangkap Sat Reskrim Polres Ponorogo, karena menyetubuhi gadis dibawah umur, hingga hamil 5 bulan.

Kejadian ini terjadi sekitar bulan Februari 2023 di rumah korban berinisial DK yang masih berumur 15 tahun, yang saat itu dalam keadaan sepi, membuat pelaku leluasa melakukan aksinya.

“Awalnya korban menolak ajakan pelaku, namun setelah di iming-imingi uang serta paksaan membuat korban mau menuruti keinginan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas.

Lanjutnya, Nikolas menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban dan orangtuanya melaporkan dugaan persetubuhan ke polisi. Setelah mendapat laporan petugas akhirnya Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan, berikut barang bukti. Pelaku mengaku baru melakukan persetubuhan ini, satu kali,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak.

“Pelaku dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network