Selain itu polisi juga menangkap tersangka inisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Peran para tersangka ini berbeda-beda, untuk I sebagai sutradara, admin, pemilik dan menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Lantas kemudian untuk tersangka JAAS berperan sebagai kameramen.
Selanjutnya ada tersangka AIS berperan sebagai editor, sedang tersangka AT sebagai sound enginering, ditambah tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent.
“Barang bukti yang kami sita yaitu 1 set alat syuting, yaitu kamera, tripod, lensa, speaker, 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer dan 2 buah TV,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal patroli siber pada Senin (17/7/2023). Kemudian petugas menemukan sebuah website yang berisi konten porno.
Saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website sekitar 120 film, dengan berbagai judul film yaitu Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, Skandal MeyMey dan lainnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait