BOJONEGORO, iNewsPonorogo.id - Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencurian ayam yang melibatkan terdakwa Suyatno (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (1/2/2014).
Didalam sidang ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
Kemudian JPU menyatakan permintaan agar Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa, dengan keyakinan bahwa dakwaan yang disampaikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor : Putra
Artikel Terkait