PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Palu hakim diketok dan memvonis terdakwa MFA (18) selama 8 tahun, usai dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pengainayaan terhadap santri Pondok Moderen Darussalam Gontor Albar Mahdi (17), hingga berujung kematian, tangis keluarga terdakwa langsung pecah.
Di sidang pembacaan putusan vonis kasus santri Gontor, yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, memang dihadiri langsung oleh keluarga salah satu terdakwa yaitu MFA.
Terlihat ada beberapa wanita berhijab yang sejak pagi sudah menunggu dimulainya jalannya sidang.
Terlihat mereka langsung menangis terisak-isak usai dibacakan vonis, lalu saling berpelukan diruang sidang Cakra PN Ponorogo.
“Telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bahwa terdakwa MFA melakukantindak pidana, kekerasan sehingga menyebabkan AM sampai mati. Vonis yang dijatuhkan selama 8 tahun dan denda 1 Miliar, dengan ketentuan denda tidak dibayar kurungan 3 bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim.
Editor : Putra
Artikel Terkait