Vonis Tewasnya Santri Gontor Ponorogo Dibacakan, Tangis Keluarga Terdakwa Pecah

Putra
Keluarga terdakwa santri Gontor menangis usai hakim bacakan vonis foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Palu hakim diketok dan memvonis terdakwa MFA (18) selama 8 tahun, usai dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pengainayaan terhadap santri Pondok Moderen Darussalam Gontor Albar Mahdi (17), hingga berujung kematian, tangis keluarga terdakwa langsung pecah.

Di sidang pembacaan putusan vonis kasus santri Gontor, yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, memang dihadiri langsung oleh keluarga salah satu terdakwa yaitu MFA.

Terlihat ada beberapa wanita berhijab yang sejak pagi sudah menunggu dimulainya jalannya sidang.

Terlihat mereka langsung menangis terisak-isak usai dibacakan vonis, lalu saling berpelukan diruang sidang Cakra PN Ponorogo.

“Telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bahwa terdakwa MFA melakukantindak pidana, kekerasan sehingga menyebabkan AM sampai mati. Vonis yang dijatuhkan selama 8 tahun dan denda 1 Miliar, dengan ketentuan denda tidak dibayar kurungan 3 bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network