Lanjutnya, Firman juga menyebut aksi tersebut dilakukan tersangka adalah bagian dari salah satu syarat masuk komunitas motor yang dipimpinnya.
Modus tersangka untuk memikat korbanya, adalah mendekatkan diri kepada para korban yang merupakan laki-laki dengan mengajak mereka berkumpul dan nongkrong bersama. Setelah tercipta keakraban, baru tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban melakukan tindakan asusila.
"Tersangka seringkali mempengaruhi korban dengan kata-kata manis dan bujuk rayu, mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah seperti hubungan suami istri. Tersangka juga memanfaatkan rasa sayang yang telah tercipta antara dia dan para korban, mengingat bahwa mereka sering berkunjung ke rumahnya," pungkasnya.
Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ini, dan kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Putra
Artikel Terkait