Donny juga menyebut bahwa pemeriksaan forensik telah mengkonfirmasi adanya luka lecet di kemaluan dan anus korban, yang merupakan bukti dari tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, diduga bahwa korban pencabulan, juga mengidap penyakit TBC.
“Kondisi korban saat itu sedang drop diduga TBC (penyakit),” terangnya.
Masih menurut Donny, menyebut jika kondisi korban memburuk, dan pada Sabtu, 14 Oktober 2023, saat terjadi pencabulan, kondisi korban sedang sangat buruk akibat penyakitnya. Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa penyidik tidak menjatuhkan pasal pembunuhan pada AY.
Setelah terjadi kejadian tersebut, korban dan tersangka AY bersama ayah dan ibu korban membawa korban ke RS Panti Wilasa Citarum Kota Semarang. Namun, tim medis di rumah sakit tersebut menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Pemeriksaan luar di tubuh jenazah kemudian mengungkapkan kejanggalan, sehingga dokter meminta bantuan dari Piket Inafis Satreskrim Polrestabes Semarang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan AY mengaku sudah 7 kali mencabuli korban. Kejahatan itu dilakukan sejak Agustus 2023 hingga Sabtu 14 Oktober 2023.
Aksinya dilakukan di kamar rumah tinggalnya, saat ayah dan ibunya pergi bekerja. Mereka tinggal satu rumah, termasuk 2 kakeknya.
Editor : Putra
Artikel Terkait