JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Ada berbagai pinjaman online (pinjol) yang ternyata telah diblokir oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI).
Pemblokiran pinjol terseburlt, pihak PAKI juga mendapat dukungan dari tim cyber patrol dari Kemenkominfo.
Ada sekitar 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal yang ditemukan di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media.
Berikut ini daftar pinjaman online ilegal yang telah diblokir:
Editor : Putra
Artikel Terkait