PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus pembuangan bayi yang terjadi di Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan SY (17) yang tidak lain adalah ibu bayi, sebagai tersangka pembuangan bayi di sungai setempat.
Penetapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ada.
“Kami sudah memeriksa 8 saksi, dalam kasus ini, dan menetapkan tersangka yang masih dibawah umur SY,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko.
Lanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa, kasus ini berawal dari tersangka SY yang menikah siri dengan K, warga Magetan pada tahun lalu. Kemudian baru setelahnya, tersangka hamil.
Editor : Putra
Artikel Terkait