“Setelah dipanggil-panggil tidak ada jawaban, lantas istri korban langsung mematikan listrik di rumah tersebut, lalu dan berteriak memanggil tetangga untuk melihat kondisi suaminya yang masih berada di atas plafon kamar," terangnya.
Masih menurut Kapolsek, ada saksi yaitu warga bernama Lexy Finando dan Zainal naik ke atas plafon dan mendapati korban sudah dalam kondisi duduk dan kondisi tidak bergerak.
"Usai menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal, lantas kedua saksi, menurunkan korban dari atas plafon," jelasnya.
Dari hasil visum luar terdapat luka bakar sepanjang 20 centimeter pada tangan sebelah kiri, lalu luka bakar 2 centimeter pada punggung tangan kanan, serta tidak mengeluarkan feises.
“Tidak ada tanda tanda kekerasan penganiayaan pada tubuh korban," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban sudah menerima sebagai musibah dan membuat surat pernyataan permohonan tidak dilakukan otopsi terhadap jasad korban.
Editor : Putra
Artikel Terkait