Daftar UMK Tahun 2024 untuk 38 Daerah di Jatim, Ponorogo di Urutan Terbawah?

Putra
Besaran UMK setiap daerah di Jatim foto: ilustrasi/istimewa

SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 Nomor 188/656/KPTS/013/2023 pada Kamis malam (30/11/2023).

Sebelum penetapan besaran UMK, perwakilan serikat pekerja melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, sebagai respons atas tuntutan kenaikan upah. 

UMK 2024 di Jatim akan mengalami kenaikan, mempertimbangkan berbagai faktor seperti undang-undang, usulan, data, dan analisis yang tersedia.

Berikut besaran UMK setiap daerah sesuai Keputusan Gubernur Jatim Tahun 2024 :

Editor : Dinar Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network