2 Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Pungli Surat Segel Tanah, Kejari: Bisa Bertambah

Putra
Kejaksaan Negeri Ponorogo tetapkan dua tersangka kasus surat segel foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus dugaan pungutan liar pembuatan surat segel tanah, sebagai syarat kepengurusan PTSL di Desa Sawoo, mulai terungkap. Hal ini usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menetapkan dua tersangka. Keduanya berinisial SJD dan SYT, menjabat sebagai perangkat Desa Sawoo. 

"Benar kita sudah tetapkan 2 tersangka. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo," kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi.

Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua perangkat desa itu belum dilakukan penahanan.

"Ada pertimbangan dari tim, tersangka tidak ditahan. Kedua tersangka juga masih kooperatif," terangnya. 
 

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network