PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus dugaan pungutan liar pembuatan surat segel tanah, sebagai syarat kepengurusan PTSL di Desa Sawoo, mulai terungkap. Hal ini usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menetapkan dua tersangka. Keduanya berinisial SJD dan SYT, menjabat sebagai perangkat Desa Sawoo.
"Benar kita sudah tetapkan 2 tersangka. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo," kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi.
Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua perangkat desa itu belum dilakukan penahanan.
"Ada pertimbangan dari tim, tersangka tidak ditahan. Kedua tersangka juga masih kooperatif," terangnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait