2 Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Pungli Surat Segel Tanah, Kejari: Bisa Bertambah

Putra
Kejaksaan Negeri Ponorogo tetapkan dua tersangka kasus surat segel foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Selain sudah menetapkan 2 tersangka, Agung menyebut jika tidak menutup kemungkinan bisa berkembang pada tersangka lain.

“Bisa jadi ada tersangka lain, sambil melihat fakta persidangan. Kita lakukan pemeriksaan intensif kepada kedua tersangka,” jelasnya.

Saat ini, masih menurut Agung menyebut bahwa pihaknya tengah melengkapi berkas, agar kasus ini cepat ditingkatkan ke tahap 2. Sehingga bisa segera disidangkan.

"Kita lagi melengkapi berkas, supaya bisa cepat segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya 2 tersangka, dijerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan  maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network