PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus dugaan pungutan liar pembuatan surat segel tanah, sebagai syarat kepengurusan PTSL di Desa Sawoo, mulai terungkap. Hal ini usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menetapkan dua tersangka. Keduanya berinisial SJD dan SYT, menjabat sebagai perangkat Desa Sawoo.
"Benar kita sudah tetapkan 2 tersangka. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo," kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi.
Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua perangkat desa itu belum dilakukan penahanan.
"Ada pertimbangan dari tim, tersangka tidak ditahan. Kedua tersangka juga masih kooperatif," terangnya.
Selain sudah menetapkan 2 tersangka, Agung menyebut jika tidak menutup kemungkinan bisa berkembang pada tersangka lain.
“Bisa jadi ada tersangka lain, sambil melihat fakta persidangan. Kita lakukan pemeriksaan intensif kepada kedua tersangka,” jelasnya.
Saat ini, masih menurut Agung menyebut bahwa pihaknya tengah melengkapi berkas, agar kasus ini cepat ditingkatkan ke tahap 2. Sehingga bisa segera disidangkan.
"Kita lagi melengkapi berkas, supaya bisa cepat segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya 2 tersangka, dijerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait