JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Bank Indonesia (BI) telah mencabut peredaran uang koin atau logam untuk tiga jenis uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Hal ini berdampak pada masyarakat yang mempunyai uang koin tersebut, berniat menjualnya melalui e-commerce dengan harga tinggi dari nilai nominalnya.
Sejumlah e-commerce terlihat uang koin pecahan Rp500 tahun 1991, ada yang dijual dengan harga cukup fantastis, yaitu mencapai Rp50 juta per satu koinnya.
Uang logam yang dijual telah juga dipoles menggunakan pembersih logam untuk memberikan kesan kilauan khusus pada koin tersebut.
Penggunaan pembersih ini dilakukan guna memberi tampilan uang logam yang awalnya terlihat kotor sehingga terlihat menarik dalam foto.
Selain itu, ada pula yang menjual uang logam serupa dengan harga Rp20 juta. Lalu ada membanderolnya dengan harga Rp75 juta, bahkan ada dengan harga mencapai Rp100 juta.
Tidak hanya uang koin Rp500, ada juga yang menjual uang logam Rp1.000 tahun 1993 dengan harga Rp50 juta.
Fenomena unik ini mencerminkan bahwa beberapa masyarakat melihat nilai historis dan koleksionis pada uang logam pecahan lama, membuatnya menjadi objek jual-beli yang diminati di era digital ini.
Meski hanya memiliki nilai nominal yang relatif kecil pada masanya, nilai yang tinggi dalam transaksi jual-beli e-commerce ini menciptakan dunia tersendiri bagi para kolektor dan penggemar numismatik.
Editor : Putra
Artikel Terkait