“Satu masih pemberkasan. Kemudian satu lainnya terkendala karena melakukan pelanggaran, yaitu kedapatan membawa HP,” terangnya.
Masih menurut Azhar, bahwa napi yang mendapat remisi, masing-masing mendapatkan potongan 1 bulan.
“Semua kasusnya narkotika. Sebelumnya vonis mereka 4 sampai 6 tahun,” pungkasnya.
Menurutnya, narapidana bisa mendapatkan remisi, salah satunya ketika mengikuti kegiatan, bekerjasama, berlakukan santun.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait