"Ada delapan korban, dua di bawah umur dan enam sisanya sudah dewasa," kata Firdaus.
Masih menurut Firdaus, menjelaskan bahwa untuk muncikari AT menjadi yang mendapatkan pembagian terbesar, dengan harga jasa berkisar Rp250-450 ribu per tamu. Dari setiap transaksi, korban mendapatkan upah Rp50 ribu, muncikari D Rp50 ribu, sementara sisanya diberikan kepada muncikari AT.
"Keuntungan dalam satu tahun operasi mereka mencapai Rp36 juta, digunakan untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.
Razia polisi ini mengungkap praktik esek-esek yang merugikan para korbannya dan meresahkan warga di Bekasi.
Editor : Putra
Artikel Terkait