JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang mucikari yang kerap menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK), kepada lelaki hidung belang melalui media sosial.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, pihaknya menangkap P (46) saat bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, pada Rabu 3 September 2022.
"Tersangka inisial P (46) seorang wanita, dengan alat bukti 1 buah alat kontrasepsi, 1 buah pakaian dalam wanita, 1 buah bukti pembayaran, uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu buah hp Oppo, berikut sim card," kata Yunita saat dikonfirmasi, Minggu (4/9/2022).
Adapun modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan maksud mendapatkan keuntungan menawarkan wanita kepada pria hidung belang dengan menawarkan jasa layanan seksual.
"Demi meraup keuntungan pribadi, jadi P menjajakan wanita muda pada laki-laki hidung belang. P menawarkan PSK melalui telepon seluler dan melanjutkan transaksi di tempat yang telah disetujui," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
Editor : Putra
Artikel Terkait