Kapolsek Cilaku, Kompol Nandang, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh warga dan segera diserahkan kepada petugas di Polsek Cilaku.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek Nandang mengungkapkan bahwa pelaku mengakui adanya kecanduan judi online selama dua bulan terakhir dan memiliki utang sebesar Rp150.000 kepada temannya.
"Korban nekat melakukan aksinya untuk melunasi utangnya dengan menodongkan senjata tajam ke kasir minimarket," kata Kapolsek Nandang.
Sejumlah barang bukti seperti tas, golok, dan baju sekolah milik pelaku berhasil diamankan oleh polisi.
Saat ini, MR ditahan di Polsek Cilaku dan dihadapkan pada ancaman hukuman sembilan tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Editor : Putra
Artikel Terkait