Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Mohamad Hanafi, menolak seluruh dakwaan jaksa yang dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 362 dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Hari ini, kita menolak semua dakwaan jaksa kemarin," ujar Hanafi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dakwaan jaksa dianggap tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sedikitnya ada empat poin yang disampaikan kepada Majelis Hakim sebagai dasar eksepsi.
Terkait dengan kasus ini, Suyatno, yang merupakan terdakwa pencurian seekor ayam milik Kades Pandantoyo Siti Kholifah, terlihat hanya tertunduk lesu dalam persidangan.
Lansia ini ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024, dengan alasan tidak melarikan diri.
Kasus pencurian ayam ini bermula pada November 2022, dan meskipun telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh polisi dan kejaksaan, tidak ada kesepakatan yang tercapai.
Editor : Putra
Artikel Terkait