Bawaslu mengklaim jika jumlah APK yang melanggar sebanyak 2.459 buah yang tersebut tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.
"Hingga saat ini jumlahnya ada 2.459 buah. Penertiban ini kita lakukan secara bertahap," terangnya.
Sementara itu, penertiban APK ini juga mendapat respon positif dari warga masyarakat. Mereka menganggap banyaknya baliho atau banner dari peserta pemilu menggangu pengguna jalan.
“Jelasnya menggangu pengguna jalan, terlebih yang dipasang tidak sesuai aturan. Bawaslu memang harus sering melakukan penertiban,” pungkas salah satu warga Ponorogo, Agus Supendi.
Editor : Putra
Artikel Terkait