Lanjutnya, Andik menambahkan bahwa tiga anak berhadapan hukum (ABH) yang ditetapkan tersangka berinisial S (14), P (14), F (14). Ketiganya diduga kuat melakukan pemukulan terhadap korban berinisial DB, warga kecamatan Lembeyan, Magetan dan MS warga Kelurahan Banyudono, Ponorogo.
"Perannya ada yang memukul dan menendang korban. Semua tersangka pelajar yang berdomisili di Ponorogo," terangnya.
Kemudian untuk jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah. Pasalnya, dari rekaman vidio yang beredar banyak yang melakukan pengeroyokan.
"Kami imbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait