Petugas penghulu mengakui bahwa mahar beras ini secara syariat diperbolehkan.
Setelah akad nikah, acara dilanjutkan dengan pesta pernikahan dan perayaan lainnya. Pengantin berharap menjadi pasangan yang bahagia hingga akhir hayat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
