Petugas penghulu mengakui bahwa mahar beras ini secara syariat diperbolehkan.
Setelah akad nikah, acara dilanjutkan dengan pesta pernikahan dan perayaan lainnya. Pengantin berharap menjadi pasangan yang bahagia hingga akhir hayat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait