Viral Karyawan Koperasi Mingguan Adu Jotos Sama Emak-Emak Gegara Angsuran Nunggak

Putra
Video viral perlihatkan emak-emak berkelahi Gegara hutang foto: istimewa

Masih menurut AKP Roni, awalnya nasabah koperasi memiliki tunggakan utang sebanyak empat kali, dengan total Rp400.000.

"Penagih adalah seorang karyawan dari salah satu koperasi di Kecamatan Menganti," tambahnya.

Nasabah tersebut memiliki total utang sebesar Rp4,5 juta dan diharuskan membayar utang sebesar Rp100.000 per minggu selama satu tahun.

"Dari hasil penyelidikan, kedua belah pihak saling melakukan pemukulan. Namun, kepala karyawan koperasi terkena benda tumpul, sementara pihak pengutang mengalami pukulan dari karyawan koperasi," jelasnya.

Meskipun demikian, kedua belah pihak yang terlibat dalam perkelahian telah sepakat untuk berdamai.

"Kedua belah pihak telah menyepakati untuk tidak melanjutkan proses hukum," pungkasnya.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network