Masih menurut AKP Roni, awalnya nasabah koperasi memiliki tunggakan utang sebanyak empat kali, dengan total Rp400.000.
"Penagih adalah seorang karyawan dari salah satu koperasi di Kecamatan Menganti," tambahnya.
Nasabah tersebut memiliki total utang sebesar Rp4,5 juta dan diharuskan membayar utang sebesar Rp100.000 per minggu selama satu tahun.
"Dari hasil penyelidikan, kedua belah pihak saling melakukan pemukulan. Namun, kepala karyawan koperasi terkena benda tumpul, sementara pihak pengutang mengalami pukulan dari karyawan koperasi," jelasnya.
Meskipun demikian, kedua belah pihak yang terlibat dalam perkelahian telah sepakat untuk berdamai.
"Kedua belah pihak telah menyepakati untuk tidak melanjutkan proses hukum," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait